Rabu, 24 April 2013

DASAR-DASAR HUKUM


A.TERJADINYA HUKUM
    Terjadinya hukum menurut J.P Glastra Van Loon ada 2 pandangan :
       1. Pandangan Legisme
           Menurut pandangan Legisme, hukum hanya terbentuk oleh perundang-
           undangan(wetgeving), dan hakim terikat pada undang-undang ,
           peradilan adalah hal menerapkan secara mekanisme dari 
           ketentuan undang-undang pada kejadian-kejadian yang konkrit.
       2. Pandangan Preirechts Lehre
           Menurut pandangan Preirechts Lehre hukum hanya terbentuk oleh
           peradilan (rechtepraak), undang_undang, kebiasaan dan sebagianya
           hanyalah sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menemukan
           hukum dalam kasus-kasus yang konkrit.

B.PENGERTIAN ILMU HUKUM
    Dalam bahasa inggris ilmu hukum disebut Jurisprudence. Dalam bahasa Belanda
    ilmu hukum disebut Rechtswetenschaps .
    Utreh memberikan pengertian ilmu hukum : hukum adalah himpunan petunujuk
    hidup (perintah-perintah & larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam
    suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota 
    masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk.

C.SIFAT ILMU HUKUM
    Untuk mengetahui karakteristik ilmu hukum, perlu kiranya diacu pernyataan
    Pauls Scholten. Pauls Scholten menyatakan ilmu hukum berbeda dengan ilmu deskritif,
    ilmu hukum hukum bukan mencari  fakta historis & hubungan-hubungan sosial.
    Pauls Scholten juga menyatakan bahwa ilmu hukum berurusanb dengan preskripsi-
    preskripsi hukum, putusan-putusan bersifat hukum dan materi-materi yang diolah dari
    kebiasaan. Dalam study humaniora, hukum dipelajari dalam kaitannya dengan etika
   dan moralitas. Sehingga demikian dapat dikatakan bahwa ilmu hukum itu bersifat
   sui generis  yang berarti hanya satu untuk jenisnya sendiri.


sumber : Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H. (Dosen Fak.hukum universitas islam Riau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar