Terjadinya hukum menurut J.P Glastra Van Loon ada 2 pandangan :
1. Pandangan Legisme
Menurut pandangan Legisme, hukum hanya terbentuk oleh perundang-
undangan(wetgeving), dan hakim terikat pada undang-undang ,
peradilan adalah hal menerapkan secara mekanisme dari
undangan(wetgeving), dan hakim terikat pada undang-undang ,
peradilan adalah hal menerapkan secara mekanisme dari
ketentuan undang-undang pada kejadian-kejadian yang konkrit.
2. Pandangan Preirechts Lehre
Menurut pandangan Preirechts Lehre hukum hanya terbentuk oleh
peradilan (rechtepraak), undang_undang, kebiasaan dan sebagianya
hanyalah sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menemukan
peradilan (rechtepraak), undang_undang, kebiasaan dan sebagianya
hanyalah sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menemukan
hukum dalam kasus-kasus yang konkrit.
B.PENGERTIAN ILMU HUKUM
Dalam bahasa inggris ilmu hukum disebut Jurisprudence. Dalam bahasa Belanda
ilmu hukum disebut Rechtswetenschaps .
ilmu hukum disebut Rechtswetenschaps .
Utreh memberikan pengertian ilmu hukum : hukum adalah himpunan petunujuk
hidup (perintah-perintah & larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
hidup (perintah-perintah & larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk.
C.SIFAT ILMU HUKUM
Untuk mengetahui karakteristik ilmu hukum, perlu kiranya diacu pernyataan
Pauls Scholten. Pauls Scholten menyatakan ilmu hukum berbeda dengan ilmu deskritif,
ilmu hukum hukum bukan mencari fakta historis & hubungan-hubungan sosial.
Pauls Scholten juga menyatakan bahwa ilmu hukum berurusanb dengan preskripsi-
preskripsi hukum, putusan-putusan bersifat hukum dan materi-materi yang diolah dari
Pauls Scholten. Pauls Scholten menyatakan ilmu hukum berbeda dengan ilmu deskritif,
ilmu hukum hukum bukan mencari fakta historis & hubungan-hubungan sosial.
Pauls Scholten juga menyatakan bahwa ilmu hukum berurusanb dengan preskripsi-
preskripsi hukum, putusan-putusan bersifat hukum dan materi-materi yang diolah dari
kebiasaan. Dalam study humaniora, hukum dipelajari dalam kaitannya dengan etika
dan moralitas. Sehingga demikian dapat dikatakan bahwa ilmu hukum itu bersifat
sui generis yang berarti hanya satu untuk jenisnya sendiri.
dan moralitas. Sehingga demikian dapat dikatakan bahwa ilmu hukum itu bersifat
sui generis yang berarti hanya satu untuk jenisnya sendiri.
sumber : Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H. (Dosen Fak.hukum universitas islam Riau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar