terdapat dua jenis sumber-sumber hukum yang menjadi bidang kajian dalam ilmu
hukum dewasa ini, yakni:
- Sumber hukum material
- Sumber hukum formal
Selanjutnya mari kita telaah sumber-sumber hukum material dan sumber-sumber
hukum formal sebagaimana disebutkan diatas.
Sumber-sumber hukum material
Sumber hukum material merupakan faktor-faktor yang menentukan isi atau muatan suatu
aturan atau kaidah hukum. Faktor-faktor yang menjadi penentu bagi isi suatu peraturan
hukum bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain faktor filosofis, faktor sosiologis
dan faktor historis. Sumber hukum material biasanya digunakan oleh para pembentuk
undang-undang dalam merumuskan muatan atau isi peraturan perundang-undangan
agar peraturan perundang-undangan yang dirumuskan relevan dengan kondisi suatu
masyarakat dimana peraturan tersebut akan diberlakukan. Sumber-sumber hukum material
dalam tata negara dikenal dengan istilah velbron.
Sumber-sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan sumber-sumber hukum yang telah mempunyai bentuk
tertentu sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum dan
menjadi faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum.
Sumber hukum formal ini biasanya digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat
hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan
dan atau sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam
tata negara dikenal dengan istilah kenbron.
Berikut ini adalah sumber-sumber hukum formal:
Undang-Undang “Statute”
Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU
Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia.
Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan
bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
Kebiasaan atau “custom”
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan
merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang
dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan
tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan
tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”
Keputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber
hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan
sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
Traktat atau “Treaty”
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang
dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan
peraturan hukum.
Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang
atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung
Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa
pedoman antara lain:
- Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions;
- Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs;
- Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general
- principles of law recognized by civilsed nations;
- Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar