Rabu, 24 April 2013
NORMA-NORMA DALAM MASYARAKAT
1.PENGERTIAN NORMA
Norma adalah aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah
laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing
dapat terpelihara dan terjamin
2.MACAM-MACAM NORMA
A.Norma Agama
Peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan,
dan anjuran-anjuran yang berasal dari tuhan.
Contoh : menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya.
B.Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil)
Contoh : hendaklah engkau berbuat baik sesama manusia.
C.Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
Contoh : muda menghormati yang tua.
D.Norma Hukum
Peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara isinya
mengikat setiap orang & pelaksananya dapat dipertahankan dengan segala
paksaan oleh alat-alat negara. Keistimewaan norma hukum terletak dalam
sifatnya yang memaksa, yang sanksinya berupa ancaman hukuman.
Sumber : Muhammad Nurul Huda,S.H.,M.H(Dosen Fak.Hukum Universitas islam Riau)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar