A.MASYARAKAT HUKUM
Suatu masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok yang berhubungan satu
dengan yang lain, sehingga mereka bertingkah laku sedemikina rupadisebut
sebagai masyarakat hukum (rechtsgemen schapen).
dengan yang lain, sehingga mereka bertingkah laku sedemikina rupadisebut
sebagai masyarakat hukum (rechtsgemen schapen).
B.SUBJEK HUKUM
1.Orang/Manusia
2.Badan Hukum
Dalam HI, subjek hukum dapat secara individual ataupun negara.
C.PERANAN HUKUM
Peranan hukum mencerminkan secara lebih nyata, bekerjanya hukum ditengah
kehidupan masarakat.sehingga peranan hukum berhubungan antara individu satu
dengan yang lain.Sehingga dapat berlangsung secara tertib dan teratur.
kehidupan masarakat.sehingga peranan hukum berhubungan antara individu satu
dengan yang lain.Sehingga dapat berlangsung secara tertib dan teratur.
Fungsi peranan hukum menurut Glastra Van Loon :
1. Penertiban (penataan) masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
2. Penyelesaian pertikaian
3. Memelihara & Mempertahankan tata tertib & aturan-aturan masyarakat.
4. Pengaturan & Mempertahankan tata tertib & aturan-aturan masyarakat.
5. Pengubahan tata tertib aturan-aturan dalam rangka penyesuaian pada
kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat.
kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat.
D.PERISTIWA HUKUM
Semua Peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-
pihak yang mempunyai akibat hukum.
pihak yang mempunyai akibat hukum.
E.OBJEK HUKUM
Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok
suatu perhubungan hukum, karena sesuatu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
suatu perhubungan hukum, karena sesuatu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
F.AKIBAT HUKUM
Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum.
Sumber : Muhammad Nurul huda,S.H.,M.H(Dosen Fak.Hukum universitas islam riau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar