Rabu, 24 April 2013

STUDY HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN



A.MASYARAKAT HUKUM
    Suatu masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok yang berhubungan satu
    dengan yang lain, sehingga mereka bertingkah laku sedemikina rupadisebut
    sebagai masyarakat hukum (rechtsgemen schapen).

B.SUBJEK HUKUM
    1.Orang/Manusia
    2.Badan Hukum
          Dalam HI, subjek hukum dapat secara individual ataupun negara.

C.PERANAN HUKUM
    Peranan hukum mencerminkan secara lebih nyata, bekerjanya hukum ditengah
    kehidupan masarakat.sehingga peranan hukum berhubungan antara individu satu
    dengan yang lain.Sehingga dapat berlangsung secara tertib dan teratur.
    Fungsi peranan hukum menurut Glastra Van Loon :
        1. Penertiban (penataan) masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
        2. Penyelesaian pertikaian
        3. Memelihara & Mempertahankan tata tertib & aturan-aturan masyarakat.
        4. Pengaturan & Mempertahankan tata tertib & aturan-aturan masyarakat.
        5. Pengubahan tata tertib aturan-aturan dalam rangka penyesuaian pada
            kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat.

D.PERISTIWA HUKUM
    Semua Peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-
    pihak yang mempunyai akibat hukum.

E.OBJEK HUKUM
    Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok
    suatu perhubungan hukum, karena sesuatu dapat dikuasai oleh subjek hukum.

F.AKIBAT HUKUM
   Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum.

Sumber : Muhammad Nurul huda,S.H.,M.H(Dosen Fak.Hukum universitas islam riau)
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar